
Jakarta – Ramai protes publik di media sosial terkait penyalahgunaan strobo dan rotator akhirnya direspons tegas oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Perangkat yang kerap dipakai di jalan raya ini dinilai sering digunakan tidak sesuai aturan, bahkan sekadar untuk gaya sok penting.
Sebagai tindak lanjut, Korlantas resmi membekukan sementara penggunaan strobo dan rotator, meski pengawalan khusus untuk pejabat tertentu tetap dilaksanakan sesuai kebutuhan.
Aturan Baru Penggunaan Strobo dan Sirene
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa penggunaan strobo dan sirene hanya boleh dilakukan pada situasi yang benar-benar mendesak.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap berjalan, tetapi sirene dan strobo hanya dipakai bila prioritas,” ujarnya, dikutip Sabtu (20/9).
Agus juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, karena keputusan ini diambil untuk menjaga ketertiban serta merespons aspirasi publik yang merasa terganggu dengan suara sirene di jalan raya.
Respons Positif dari Publik
Korlantas menyebut keputusan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk komitmen menjaga ketertiban lalu lintas. Publik diimbau untuk bersama-sama mendukung aturan ini demi terciptanya jalan yang lebih aman dan nyaman.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan ditindaklanjuti. Untuk sementara, mari kita jaga ketertiban bersama,” tambah Agus.
Dasar Hukum Penggunaan Strobo dan Rotator
Korlantas kini tengah menyusun ulang aturan detail terkait penggunaan sirene dan rotator, merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5).
Aturan tersebut menjelaskan:
- Lampu biru + sirene → hanya untuk kendaraan Kepolisian RI.
- Lampu merah + sirene → untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
- Lampu kuning tanpa sirene → untuk patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana, perawatan fasilitas umum, penderek, serta angkutan barang khusus.
embekuan sementara penggunaan strobo dan rotator ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan perangkat di jalan raya. Dengan regulasi yang lebih jelas, masyarakat bisa merasakan kenyamanan berkendara tanpa terganggu oleh penggunaan sirene dan lampu rotator yang tidak semestinya.