
Jakarta — Media sosial kembali diramaikan dengan beredarnya pesan berantai yang menyebut bahwa pemerintah akan membatasi pengisian bahan bakar minyak (BBM) serta melarang kendaraan penunggak pajak untuk membeli BBM. Kabar tersebut terbukti tidak benar dan telah dibantah secara tegas oleh Pertamina Patra Niaga.
Informasi palsu itu menyebut bahwa mobil hanya diperbolehkan mengisi BBM setiap tujuh hari sekali, sedangkan sepeda motor setiap empat hari sekali. Bahkan, pesan tersebut juga mengklaim bahwa kendaraan yang belum membayar pajak akan otomatis ditolak saat hendak mengisi BBM di SPBU.
Pihak Pertamina memastikan bahwa tidak ada kebijakan pembatasan atau larangan pengisian BBM seperti yang disebutkan dalam pesan tersebut.
Menurut Roberth MV Dumatubun, Pelaksana Tugas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, seluruh operasional penyaluran BBM berjalan normal sesuai ketentuan dan tidak ada aturan baru mengenai pembatasan waktu pengisian bahan bakar.
Ia menegaskan, pasokan BBM — terutama untuk jenis subsidi seperti Pertalite dan Solar — tetap disalurkan sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh pemerintah agar penyalurannya tepat sasaran dan transparan.
“Pertamina berkomitmen memastikan distribusi energi nasional tetap berjalan aman, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada pembatasan seperti yang disebutkan dalam pesan beredar,” ujar Roberth dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga membantah adanya kebijakan pembatasan tersebut. Pemerintah menilai kabar semacam ini dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama di tengah upaya menjaga stabilitas pasokan energi nasional.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi. Roberth menyarankan agar masyarakat mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi Pertamina, seperti call center 135, situs web resmi, atau akun media sosial terverifikasi.
“Waspadai informasi yang belum terverifikasi. Kami tidak pernah mengeluarkan kebijakan pembatasan pengisian BBM berdasarkan status pajak kendaraan,” tegasnya.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai bentuk hoaks lain yang mengatasnamakan Pertamina, termasuk pesan palsu terkait program promo, pengujian BBM dengan alat portabel yang tidak valid, hingga pengumuman lowongan kerja fiktif.
Pertamina menegaskan akan terus bekerja sama dengan aparat berwenang untuk menindak penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik.