
Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan bahwa insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil listrik impor utuh (CBU) akan berakhir pada 31 Desember 2025. Keputusan ini diperkirakan akan berdampak langsung pada kenaikan harga mobil listrik di Indonesia.
Harga Mobil Listrik Akan Naik 30–40 Persen
Menurut perhitungan industri otomotif, berakhirnya insentif akan membuat harga mobil listrik impor melonjak 30–40 persen. Hal ini karena mulai 2026, mobil listrik impor kembali dikenakan pajak penuh:
- Bea masuk: 50 persen
- PPnBM: 15 persen
- PPN: 12 persen
- Total pajak kumulatif: hingga 77 persen
Dampaknya, konsumen yang ingin membeli mobil listrik impor harus merogoh kocek jauh lebih dalam dibandingkan periode saat insentif berlaku.
Lonjakan Impor Mobil Listrik CBU
Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) mencatat, impor mobil CBU sepanjang Januari–Juli 2025 mencapai 76.755 unit, naik drastis dibanding periode yang sama pada 2024 yang hanya 4.657 unit.
Tren ini menunjukkan bahwa banyak produsen memanfaatkan masa insentif sebelum kebijakan berakhir.
TKDN Jadi Kunci Menekan Harga
Untuk mengurangi dampak kenaikan harga, pemerintah mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui produksi lokal. Mulai 2026, produsen mobil listrik diwajibkan:
- Memproduksi kendaraan di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor.
- Memenuhi TKDN minimal 40 persen pada 2026, naik menjadi 60 persen pada 2027.
Langkah ini diharapkan mampu menekan biaya produksi sekaligus membangun ekosistem industri mobil listrik di dalam negeri.
Waspada Risiko TKDN Semu
Menurut pengamat otomotif ITB, Yannes Martinus Pasaribu, efektivitas TKDN hanya bisa tercapai jika porsi komponen bernilai besar diproduksi di dalam negeri.
“Jika TKDN hanya mengandalkan part sederhana, nilainya tetap impor sehingga harga kendaraan tidak akan turun signifikan,” jelas Yannes.
Ia menekankan pentingnya:
- Produksi Completely Knock Down (CKD) untuk mempercepat lokalisasi.
- Keterlibatan tier 2 dan tier 3 industri kecil-menengah (IKM) lokal.
- Pembangunan ekosistem pendukung agar TKDN benar-benar memberi nilai tambah.
Jika transisi ke produksi lokal terlambat, ada risiko munculnya TKDN semu, yaitu pemenuhan formalitas tanpa manfaat nyata bagi harga maupun konsumen.
Dari informasi diatas dapat kita simpulkan bahwa :
- Harga mobil listrik impor diperkirakan naik tajam mulai 2026 akibat berakhirnya insentif pajak.
- TKDN menjadi strategi utama pemerintah untuk menjaga harga tetap terjangkau.
- Produsen perlu fokus pada komponen bernilai besar, bukan sekadar part sederhana, agar TKDN efektif.
Dengan langkah yang tepat, Indonesia tidak hanya bisa menekan harga mobil listrik, tetapi juga memperkuat ekosistem industri otomotif masa depan.