Jakarta – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung bersama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang sejumlah kendaraan mewah milik Doni Salmanan. Dari hasil pelelangan tersebut, negara memperoleh total dana sebesar Rp9,8 miliar.
Lelang tersebut merupakan tindak lanjut dari proses eksekusi barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Doni Salmanan. Proses lelang dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh perwakilan kejaksaan serta masyarakat umum di Bandung.
Sepuluh Kendaraan Mewah Laku Terjual
Menurut keterangan resmi dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, total ada 10 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang dilelang dalam acara tersebut. Hampir seluruh kendaraan laku terjual, kecuali dua unit motor superbike dengan harga dasar tinggi yang belum mendapatkan penawar.
Beberapa kendaraan yang berhasil terjual antara lain:
- Lamborghini Huracán LP 610-4 warna biru muda, menjadi unit dengan harga lelang tertinggi.
- Porsche 911 Carrera S berwarna putih, terjual dengan nilai tinggi setelah menarik banyak penawar.
- BMW S1000RR M Package dan Ducati Superleggera V4, keduanya menjadi perhatian utama namun salah satunya belum laku.
- Selain itu, beberapa mobil lain seperti Toyota Alphard dan Mini Cooper juga termasuk dalam daftar aset yang dilelang.
“Lelang ini dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai ketentuan perundangan. Dana hasil lelang seluruhnya disetorkan ke kas negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Kamis (23/10/2025).
Proses Lelang di Bawah Pengawasan Ketat
Pelelangan berlangsung di bawah pengawasan langsung dari tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB). Seluruh aset yang dilelang telah melalui proses verifikasi hukum serta pengecekan kelayakan fisik.
Para peserta lelang yang hadir harus memenuhi sejumlah syarat administratif, termasuk verifikasi identitas dan penyetoran uang jaminan. Setelah proses penawaran, pemenang lelang diberi waktu tertentu untuk menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan hukum.
“Tujuan utama kegiatan ini bukan hanya untuk memperoleh pemasukan negara, tetapi juga menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan prinsip keadilan dan transparansi,” jelas perwakilan Badan Pemulihan Aset.
Profil Doni Salmanan dan Kasus yang Menjeratnya
Doni Salmanan dikenal publik sebagai mantan trader yang sempat viral karena gaya hidup mewahnya. Ia sering membagikan uang di media sosial dan memiliki koleksi kendaraan sport bernilai miliaran rupiah. Namun, pada tahun 2022, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi binary option Quotex.
Dalam persidangan, Doni divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara. Majelis hakim juga menetapkan seluruh aset hasil kejahatan untuk disita dan dikembalikan kepada negara melalui mekanisme lelang. Aset-aset tersebut mencakup kendaraan mewah, rumah, serta barang elektronik berharga tinggi.
Lamborghini Jadi Simbol Kasus
Dari semua barang bukti yang disita, Lamborghini Huracán milik Doni menjadi sorotan publik. Mobil supercar berwarna biru muda itu beberapa kali terlihat dalam unggahan media sosial Doni sebelum ia ditangkap. Nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Mobil tersebut kini menjadi bagian dari hasil lelang yang sukses. Beberapa penawar bahkan bersaing sengit hingga harga melonjak dari nilai dasar yang ditetapkan oleh panitia.
“Lamborghini ini menjadi bukti nyata hasil kejahatan yang berhasil disita. Penjualan mobil ini memberi kontribusi terbesar bagi negara,” ungkap salah satu petugas lelang di lokasi.
Dua Superbike Belum Laku
Meskipun sebagian besar aset berhasil dilelang, dua unit kendaraan yakni Ducati Superleggera V4 dan BMW S1000RR M Package belum laku terjual. Menurut panitia, harga dasar yang tinggi dan pasar yang terbatas membuat penawaran terhadap dua unit tersebut belum mencapai nilai minimal.
Namun, pihak kejaksaan memastikan kedua kendaraan itu akan kembali dilelang dalam waktu dekat setelah dilakukan penyesuaian harga dan promosi ulang.
Negara Kantongi Rp9,8 Miliar
Dari hasil rekapitulasi, total dana yang berhasil dikumpulkan dari lelang kali ini mencapai sekitar Rp9,8 miliar. Seluruh hasil akan disetorkan langsung ke kas negara melalui sistem resmi Kementerian Keuangan.
“Dana hasil lelang akan digunakan untuk kepentingan negara sesuai peraturan. Ini juga menjadi bentuk nyata pengembalian kerugian masyarakat akibat kejahatan ekonomi,” ujar pejabat dari Kejaksaan Agung.
Proses penyerahan dana hasil lelang akan dilaksanakan secara simbolis pekan depan di Jakarta, disaksikan oleh pejabat Kejaksaan, Kementerian Keuangan, serta perwakilan dari lembaga penegak hukum lainnya.
Respons Publik dan Pesan Moral
Kasus Doni Salmanan menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya kehati-hatian dalam investasi digital. Banyak korban yang tertipu oleh janji keuntungan tinggi tanpa memahami risiko yang sebenarnya.
Publik juga menyoroti bagaimana hasil penegakan hukum kini mulai dirasakan secara konkret melalui mekanisme lelang aset. Proses ini dinilai mampu mengembalikan sebagian kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
“Aset yang dulu diperoleh dari hasil penipuan kini benar-benar kembali ke negara. Ini langkah penting dalam memulihkan keadilan sosial,” kata Andri Wijaya, pengamat hukum dari Universitas Padjadjaran.
Kesimpulan
Lelang aset milik Doni Salmanan bukan sekadar proses hukum, tetapi juga simbol dari upaya negara dalam menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian publik. Dengan hasil sebesar Rp9,8 miliar, negara menunjukkan komitmen nyata terhadap pemulihan aset hasil tindak pidana.
Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran penting bahwa kekayaan yang diperoleh secara tidak sah cepat atau lambat akan berujung pada kehilangan segalanya. Transparansi dan penegakan hukum tetap menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.